Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud pada penyertaan modal Pemkab PPU ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
Hal itu didalami lewat tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal untuk BUMD Benuo Taka pada Senin (28/11). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Ali, Selasa (29/11/2022).
Adapun ketiga saksi itu adalah Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Hamdam, Ketua DPRD PPU H. Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman.
Diketahui, Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, periode 2021-2022, yang turut menjerat Abdul Gafur Mas`ud bersama lima orang lain sebagai tersangka.
Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU.
Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Penyertaan modal dikucurkan sekira Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.
KEYWORD :KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur BUMD Benuo Taka